Inspektorat Daerah Kabupaten Pati Kembali Melaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) tentang Pengenaan Tarif Pajak
PATI – Bertempat di Aula Pesantenan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Pati pada Kamis, 03 Februari 2023 dilaksanakan kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) tentang Pengenaan Tarif Pajak PPN, PPH 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh Pasal 4 Ayat 2. Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Pati, Bapak Agus Eko Wibowo, S.Farm., Apt., M.M. yang juga turut mengundang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati sebagai narasumber.
Bapak Agus Listiyono dan Ibu Syifa Azilla Timasani sebagai Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Pati menjadi narasumber dalam kegiatan PKS kali ini.
Kegiatan ini diikuti oleh Inspektur Pembantu, Auditor, dan PPUPD Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah sebagai refreshment dan memberikan pemahaman kepada para peserta kegiatan PKS khususnya terkait dengan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah.
Acara penutup kegiatan PKS ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta untuk ditanyakan kepada narasumber. Peserta PKS menyampaikan pertanyaan terkait permasalahan perpajakan yang sering dijumpai dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Diskusi antara peserta dengan narasumber berlangsung cukup interaktif. Narasumber dari KPP Pratama Pati dapat memberikan jawaban yang jelas dan lugas kepada para peserta PKS.
Unduh File