Inspektorat Daerah Kabupaten Pati melaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) tentang Pemeriksaan Rinci Desa
Kamis, 05 Januari 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) terkait Pemeriksaan Rinci Desa di Ruang Aula Pesantenan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.
Materi pelatihan disampaikan oleh Zainal Arifin selaku PPUPD, Ardianto selaku Auditor dan Danang Prihandoko selaku Auditor. Materi yang sampaikan diantaranya mengenai Program Kerja Audit (PKA) dan Tahap Pemeriksaan.
Acara diikuti oleh para Ketua Tim dan Anggota Pemeriksa pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.
Program Kerja Audit (PKA) merupakan rancangan prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan audit untuk mencapai tujuan audit. PKA disusun setelah auditor memperoleh pemahaman yang cukup tentang tujuan audit. PKA akan menjadi guidance bagi auditor. Sedangkan Tahapan Pemeriksaan pada Desa yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Tindak Lanjut.
Tahapan Perencanaan antara lain yaitu permintaan fasilitasi hingga penyusunan bahan pemeriksaan. Tahap Pelaksanaan yakni entry meeting ke obyek pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, penelaahan, penyusunan Naskah Hasil Pemeriksaan, ekspose internal dan ekspose eksternal. Tahap Pelaporan yaitu penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan hingga pada tahap akhir yaitu Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).
Unduh File