Detail Berita

Inspektorat Daerah Kabupaten Pati Melaksanakan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2023

Blog Single

PATI – Kamis, 23 Februari 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Pati melaksanakan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2023 di Ruang Pesantenan. Pengendalian Gratifikasi telah diatur didalam Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Peserta terdiri dari seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Pati. Kegiatan diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya dan sambutan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Pati, Bapak Agus Eko Wibowo, S.Farm., Apt., M.M. Beliau menjelaskan bahwasanya kegiatan ini merupakan usaha dari Inspektorat untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Pati yang bebas dari korupsi dan bersih dalam melayani. Selanjutnya penyampaian materi oleh Penyuluh Anti Korupsi, Bapak Zainal Arifin, S.H., M.H. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi terdiri dari gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, kerugian negara, suap menyuap dan penggelapan dalam jabatan.

Gratifikasi merupakan akar dari korupsi karena Menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan  dirinya/memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi,  walaupun harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat merugikan  perekonomian/keuangan negara.

Selanjutnya Kukoh Prasangka, A.Md memaparkan tentang definisi UPG. UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah, dan organ lainnya yang mengelola keuangan negara atau keuangan daerah untuk melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi. (Peraturan KPK No.2 Tahun 2019)

UPG dalam pemerintah daerah yakni Inspektorat Daerah, sedangkan Perangkat Daerah merupakan Sub UPG. Sub UPG memilik tugas untuk mengendalikan gratifikasi di masing-masing unit kerja. Perangkat Daerah juga harus menyusun identifikasi dan mitigasi risiko area rawan gratifikasi. Setiap perangkat daerah juga harus menyusun laporan pengendalian gratifikasi dan laporan triwulan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.

 

 

 

 

 

 

Unduh File
Share this Post: