Pelaksanaan Penyuluhan Anti Korupsi pada SMP dan MTs Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
PATI – Inspektorat Daerah Kabupaten Pati melalui Penyuluh Anti Korupsi (PAK) melaksanakan Program Penyuluhan Anti Korupsi pada Tingkat SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Diantaranya yaitu pada SMP Negeri 2 Juwana, SMP Negeri 1 Margoyoso, SMP Negeri 2 Pati, SMP Negeri 1 Gunungwungkal, SMP Negeri 1 Winong, SMP Negeri 1 Tambakromo, SMP Negeri 1 Sukolilo, SMP Negeri 1 Tayu, SMP Negeri 1 Jaken, SMP Negeri 1 Cluwak, MTs Mathali’ul Falah Banin Kajen, MTs Mathali’ul Falah Banat Kajen dan MTs Al Hikmah Kajen.
Penyuluhan dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Daerah yang telah bersertifikasi. Peserta penyuluhan terdiri dari siswa dan siswi SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan Komitmen Inspektorat mewujudkan salah satu peran APIP yang efektif yaitu "Anticorruption Activity". Tujuannya adalah memberikan edukasi anti korupsi khususnya dalam bidang pendidikan, penanaman nilai-nilai integritas, dan memberikan penjelasan terkait korupsi yang sering terjadi di lingkungan sekolah.
Materi yang diberikan oleh PAK adalah pengertian korupsi dan contoh korupsi yang dilakukan sejak dini. Selain itu juga diberikan implementasi nilai integritas pada tokoh-tokoh bangsa Indonesia.
Unduh File