Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Pati Melakukan Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan DPRD Kabupaten Pati
PATI – Jum’at, 14 Juli 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Pati melaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi di DPRD Kabupaten Pati Tahun 2023 di Ruang Rapat DPRD.
Peserta terdiri dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Anggota DPRD, Bupati Pati, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, dan Seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Penyampaian materi diisi oleh Penyuluh Anti Korupsi, Bapak Zainal Arifin, S.H., M.H. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi terdiri dari gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, kerugian negara, suap menyuap dan penggelapan dalam jabatan.
"Kegiatan sosialisasi antikorupsi ini merupakan amanah KPK untuk memenuhi indikator pengisian monitoring center for prevention (MCP)," kata Penyuluh Antikorupsi KPK dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati Zainal Arifin di sela-sela menggelar sosialisasi antikorupsi di DPRD Pati.
Menurut dia sosialisasi antikorupsi menyasar anggota dewan juga baru pertama.\\\MCP sendiri, kata dia, merupakan aplikasi yang dikembangkan KPK untuk memonitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi.
Dengan adanya MCP yang di dalamnya terdapat indikator pengendalian dan pengawasan yang punya sub indikator antikorupsi, diharapkan bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.
Selanjutnya Kukoh Prasangka, A.Md memaparkan tentang definisi UPG. UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah, dan organ lainnya yang mengelola keuangan negara atau keuangan daerah untuk melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi. (Peraturan KPK No.2 Tahun 2019)
UPG dalam pemerintah daerah yakni Inspektorat Daerah, sedangkan Perangkat Daerah merupakan Sub UPG. Sub UPG memilik tugas untuk mengendalikan gratifikasi di masing-masing unit kerja. Perangkat Daerah juga harus menyusun identifikasi dan mitigasi risiko area rawan gratifikasi. Setiap perangkat daerah juga harus menyusun laporan pengendalian gratifikasi dan laporan triwulan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.
Unduh File